SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi saat ini tengah memproses sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), salah satunya kasus yang terjadi di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri melalui Wakapolres Sigi Kompol Paulus Morik menyatakan kasus curanmor di Kalawara terjadi pada 24 Juli lalu sekira pukul 02.00 Wita.
“Saat ini tersangka sudah berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Wakapolres, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan pihaknya adalah satu unit motor merek Honda Repson 125 warna Orange Hitam nomor polisi (Nopol) DN 4289 MH. Kendaraan itu memiliki nomor rangka MH1JB155EK039458 serta nomor mesin JMB1E1040623.
“Adapun tersangka yang diduga mekakukan aksi tersebut adalah bernama Ovan Andrianto Alias Opan dan motor tersebut diketahui merupakan milik pelapor atas nama Jefri Alias Odi. Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi atau LP/243/VIII/2018/SPKT-I/ Sulteng / Res Sigi tertanggal 24 Juli 2018,” sambungnya.
Ia menjelaskan kini tersangka sedang menjalani proses penyidikan sebelum nantinya dilakukan penyerahan berkas perkara atau P21 kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. BAH