SIGI, MERCUSUAR – Masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021, DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi. -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, mengusulkan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, dalam penjelasannya, Senin (14/6/2021) mengatakan, dua raperda yang diusulkan meliputi; Pertama, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Kedua, raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
“Demikian penjelasan pokok-pokok pikiran raperda Kabupaten Sigi, yang diusulkan oleh Pemkab Sigi, kepada Dekab Sigi pada masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021, untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan sidang Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan Bupati Sigi terkait usulan dua buah raperda, untuk itu tahapan selanjutnya adalah pembahasan pandangan umum fraksi.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna dewan ini,” ujarnya. AJI