Pengelola Pengaduan Layanan Harus Pahami Tugasnya

SIGI, MERCUSUAR – Petugas administrator dan pejabat penghubung dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dapat meningkatkan pemahaman dalam mengelola pengaduan masyarakat secara ‘online’.

Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Moh Basir Lainga saat membuka kegiatan sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan ‘Online’ Rakyat (Lapor), serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi tahun 2018, Selasa (24/4/2018).

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 36 dan 37 UU Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan masukan kepada penyelenggara lainnya atas pemberian layanan.

“Untuk itu pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten menangani pengaduan dan menindak lanjuti setiap pengaduan,” jelasnya.

Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah diharapkan mempunyai arti dan peran yang sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Olehnya itu, agar pelayanan publik dapat berkualitas sesuai harapan masyarakat, maka paerlu diubah paradigma pelayanan publik khususnya perilaku budaya kerja aparatur yang memberikan pelayanan publik.

Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Bambang Arianto mengatakan narasumber kegiatan itu berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Emida Suparti SH.M.Ap dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng Sofyan Farid Lembah.

Sementara peserta sosialisasi terdiri dari petugas administrator dan pejabat penghubung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan kecamatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Sigi.AJI

 

 

 

Pos terkait