Persoalan Tanah Ahli Waris Ancam Memalang Pintu Gudang

SIGI, MERCUSUAR – Ahli waris pemilik sebidang tanah di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, mengancam akan memalang pintu sebuah gudang di desa itu, karena dibangun di atas lahan miliknya yang telah dijual pada tahun 2012 kepada Joni Mardanis.

“Jika pihak yang menjual lokasi kepada pemilik Gudang tidak menyelesaikan masalah tersebut, maka saya tidak segan-segan untuk memasang palang di pintu gudang tersebut,” tegas salah seorang ahli waris, Abdurrahman Hubaib kepada wartawan di Desa Lolu, Rabu (17/7/2024). 

Menurut Abdurrahman, lokasi yang menjadi tempat berdirinya gudang tersebut, sebelumnya adalah milik keluarga Hubaib, yakni Syakir Hubaib, Rugaiyah Hubaib, Abdurrahman Hubaib, Sabri Hubaib, Zubairiyah Hubaib, Muhammad Hubaib dan Afiah Hubaib. 

“Kami kakak beradik ini sepakat menjual lokasi seluas 6.398 meter persegi seharga Rp700 juta kepada Joni Mardanis pada tahun 2012 lalu. Transaksi penjualan lokasi itu berlangsung di Pesantren Kabeloa, Pewunu,” kata Abdurrahman.

Tiba-tiba, katanya, tahun 2023 berdiri sebuah gudang besar. Awalnya para ahli waris tak mau ambil pusing lagi, karena menganggap lokasi itu telah dijual kepada Joni Mardanis, sehingga menyangka pihak pembeli juga telah menjualnya kembali, sehingga ada pembangunan gudang tersebut.

Tetapi, kata dia, ternyata belakangan diketahui ada orang lain yang menjual lokasi tersebut kepada seseorang yang bernama Darwis, kemudian diduga dijual lagi kepada pihak pemilik gudang.

“Kami tahu setelah pihak Joni Mardanis komplain, kenapa tanah yang sudah dibeli itu telah dibangun gudang oleh orang lain,” kata Abdurrahman. 

Pihak keluarga Hubaib kemudian berusaha mendatangi Darwis untuk melakukan klarifikasi. Tapi tidak pernah bisa bertemu.

“Dua kali kami datang, tapi tidak pernah bertemu,” katanya.  

Masalah tersebut berlanjut. Pihak pembeli dan ahli waris atau keluarga Hubaib menelusurinya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi. Ternyata sertifikat yang terekam adalah lokasi itu milik Joni Mardanis. Bahkan, berdasarkan sertifikat, lahan milik Joni Mardanis itu telah bergeser di sebelah gudang perusahaan itu.

“BPN Sigi menyarankan pengembalian batas. Tapi sekarang kami terkendala lagi di Kepala Desa, yang tidak mau menandatangani formulir permohonan pengembalian batas itu,” ungkap Abdurrahman.

Pihak BPN kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Hasilnya, BPN meminta Kepala Desa Lolu, Kurniadin Lacedi untuk membubuhi paraf pada lembaran hasil pengukuran tersebut. Tetapi menurut Abdurrahman Hubaib, Kepala Desa menolak memberikan paraf. 

“Empat kali kami datang ke Kepala Desa, baik di rumah maupun di kantor desa, tetapi Kepala Desa menolak bertemu dengan berbagai alasan. Bahkan kami menunggu berjam-jam di depan kantornya,” tambah Retno Simpalogo, pihak yang mendampingi Abdurrahman Hubaib.

Kepala Desa Lolu, Kurniadi Lacedi yang dikonfirmasi melalui WA dan telepon mengaku pihaknya kesal, karena saat tidak dilibatkan saat pengukuran lokasi tersebut.

“Pihak Pemerintah Desa tidak dilibatkan,” kata Kurniadi.

Masalah tersebut, juga kata dia, masih ditelusuri terkait asal usul pemilik tanah dan beberapa orang tua, termasuk mantan Kepala Desa.

“Nanti kita bertemu untuk bicara, biar terbuka semuanya,” imbuhnya. 

Tetapi, pihak keluarga Hubaib berkeras, karena lokasi tersebut menurutnya memang sebelumnya telah dijual kepada Joni Mardanis. Sehingga, jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai lahannya, itu berarti telah terjadi penyerobotan.

“Jelas itu penyerobotan. Kami malu, karena kami sudah jual kepada Joni Mardanis, tapi kenapa justru orang lain yang mengklaim itu sebagai tanah mereka. Kami akan terus lawan,” tandas Abdurrahman. */MAN

Pos terkait