SIGI, MERCUSUAR – Kurang dari sembilan jam, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang menjambret ponsel korban, di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Sabtu (23/4/2022).
Terduga pelaku berinisial TG ini, dibekuk di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, berdasarkan LA/79/IV/SPKT-III/Polres Sigi. Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Arsyad Maaling mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan, dengan cara mendatangi korban di RS Torabelo, untuk menanyakan ciri-ciri pelaku dan melakukan olah TKP.
“Usai melakukan pengecekan di TKP serta melakukan pemeriksaan singkat terhadap korban dan beberapa saksi, tim Resmob kemudian mendapat bukti kuat yang menunjukkan, pelaku pencurian kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh TG,” ujar AKP Arsyad, Minggu (24/04/2022).
Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti sebuah motor Revo Fit, telah diamankan di Mako Polres Sigi, guna pemeriksaan lebih jauh.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial FL, di mana saat ini tim resmob masih melakukan pengejaran,” tuturnya.
Sementara barang bukti ponsel korban masih sementara dilakukan penyelidikan, mengingat Pelaku TG mengaku bahwa ponsel tersebut sudah dijual di Kelurahan Tatanga Kota Palu. BAH