Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Biromaru

POL PP

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sigi bersama TNI/Polri, melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Biromaru, khususnya pedagang yang berjualan di pinggir jalan, karena mengganggu arus lalu lintas. Demikian dikatakan Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Sigi, Alce Saroinsong Pompodung, kepada wartawan media ini, melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2020).

Kata dia, kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban pedagang.

“Pedagang yang berjualan di pinggir jalan mengganggu arus lalu lintas, padahal mereka sudah diimbau untuk berjualan di lokasi pasar, namun berbagai alasan disampaikan, sehingga para pedagang tetap berjualan di pinggir jalan,” jelasnya.

Lanjut Alce, selain penertiban pedagang, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun pembeli, tentang pengunaan masker,  dan sering mencuci tangan. Hal itu kata dia, dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19, mengingat di Pasar Biromaru, masih banyak pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker. Hal itu bisa membahayakan keluarganya, setelah mereka pulang ke rumah.

Keberadaan Satpol PP kata dia, memiliki peran yang sangat penting dalam mengupayakan terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di suatu daerah. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, menurutnya sudah sewajarnya apabila supremasi hukum dan HAM wajib dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas.

“Akan tetapi sebagai aparatur pemerintah, harus mampu mengedepankan norma atau kaidah-kaidah kepada masyarakat dengan benar dan jelas, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tutupnya. AJI

Pos terkait