Sigi Gelar Konsultasi Publik, RDTR Kawasan Perkotaan Binangga

RDTR-16b13afc

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sigi, menggelar Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Binangga, di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Rabu (24/11/2021).

Sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21, tentang penyelenggaraan penataan ruang yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 11 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan RDTR kabupaten, maka kegiatan ini merupakan kegiatan wajib, dalam rangka pemenuhan persyaratan kelengkapan dokumen RDTR kawasan perkotaan binangga.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri Konsultasi Publik II, dalam rangka penyusunan RDTR kawasan perkotaan Binangga, di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Rabu (24/11/2021).

Kata dia, Pemkab Sigi berkomitmen bahwa penyusunan RDTR ini tidak hanya berhenti di Kecamatan Marawola saja, namun nantinya akan terlaksana di kecamatan- kecamatan lainnya di Kabupaten Sigi, sehingga rencana seluruh detail yang diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi dapat kita wujudkan.

“Kita sadari, kita hidup di daerah rawan bencana, karena daerah kita dilewati oleh sesar Palu-Koro yang membentang di Kabupaten Sigi, kita diintai oleh banjir setiap saat longsor pun menjadi berita sehari-hari,” jelasnya.

Lanjutnya, namun kita harus yakin dengan tindakan mitigasi bencana yang tepat dan perencanaan tata ruang yang mengakomodirnya kita dapat meminimalisir risiko bencana tersebut.

Wabup berharap agar semua pihak dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan masukan mengenai rencana detail tata ruang kawasan perkotaan binangga dan menjadikan kegiatan ini menjadi sarana bertukar pikiran, untuk Sigi menjadi lebih baik.

Hadir dalam kesempatan itu para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sigi, serta pihak swasta. AJI

Pos terkait