1.136 Sertifikat Bidang Tanah Diserahkan ke Warga   

FOTO HLLL SERTIFIKAT TANAH SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Kantor Pertanahan Sigi menyerahkan 1.136 sertifikat bidang tanah kepada warga.

Sertifikat tanah tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 500 sertifikat dan Redistribusi sebanyak 636 sertifikat. Sertifikat tersebut diserahkan simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara vitual, Selasa (5/1/2021).  

Sebelum diserahkan ke warga, 1.136  sertifikat bidang tanah itu diserahkan pada Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, selanjutnya kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng dan ke Bupati Sigi.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Eko Suharno kepada wartawan Mercusuar usai bersama Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengikuti penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual di Hotel Santika Palu, Selasa (5/1/2021).

Dijelaskannya, sertifikat tanah memiliki keuntungan baik untuk warga maupun lembaga. Keuntungan untuk warga adalah dengan adanya sertifikat tanah, maka warga sudah pasti kepemilikannya.

“Sebelumnya tanah di Sigi masih tanah ekswapraja atau tanah negara, jadi statusnya hanya menguasai saja. Tapi setelah bersertifikat, statusnya sudah menjadi hak milik, dimana hak milik itu merupakan hak tertinggi turun temurun dan bisa dijaminkan sebagai jaminan hutang,” jelasnya.

Selain itu, keuntungan lain bagi warga, yakni setelah bersertifikat secara ekonomi harga tanah otomatis naik. Dicontokannya, misalkan awalnya harga tanah satu meter Rp40 ribu, namun setelah bersertifikat secara otomatis harga tanah akan naik.

Ditambahkannya, sertifikat juga untuk menghindari permasalahan di lapangan terkait kepemilikan tanah, karena sudah jelas pemiliknya.

Sementara keuntungan untuk pemerintah terutama BPN, lanjutnya, wilayah yang sudah disertifikatkan menjadi jelas kepemilikannya secara administrasi, dengan demikian tertib administrasi dan tertib pertanahan, serta tertib hukum. “Sehingga BPN sudah tidak ragu-ragu lagi, ketika nanti suatu saat warga ingin mengajukan pemecahan, balik nama dan hak tanggungan,” terangnya.

Terpisah, Bupati Sigi mengatakan Pemkab Sigi dan warga berterima kasih dan mengapresiasi Presiden melalui Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN Sulteng serta Kepala Kantor Pertanahan Sigi yang sudah memfasilitasi dan memberikan layanan terbaik bagi warga Sigi penerima manfaat sertifikat tanah.

Dia juga mengingatkan bahwa penyerahan sertifikat tanah merupakan program nasional, serta gratis kepada seluruh warga.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan aparat desa atau pihak manapun, untuk memungut biaya pengambilan sertifikat tanah, warga dapat melaporkannya ke pihak berwajib,” tandas Bupati.AJI  

Pos terkait