2027, Kemenkum Sulteng Targetkan Perda KI 100 Persen

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., saat memberikan arahan kepada jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Rabu (28/10/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menargetkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) mencapai 50 persen pada tahun ini dan meningkat menjadi 100 persen pada 2027.

Target tersebut dibahas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., saat memberikan arahan kepada jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Rabu (28/10/2026).

Hendrik menegaskan, pencapaian target membutuhkan koordinasi intensif dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Jajaran perancang diminta memetakan progres, mengidentifikasi kendala, serta memperkuat komunikasi untuk mempercepat pembentukan regulasi.

“Target pembentukan Perda Kekayaan Intelektual harus kita dorong melalui kerja nyata dan koordinasi yang terukur,” ujarnya.

Menurutnya, Perda KI diharapkan memperkuat pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah, mulai dari karya kreatif hingga produk unggulan lokal yang memiliki nilai ekonomi.

Melalui percepatan pembentukan regulasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pemerintah daerah semakin berperan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual dan mendorong pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan. */JEF

Pos terkait