BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Pasar Sehat di Aula Kebangsaan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kota Palu selaku pemrakarsa.
Harmonisasi bertujuan memastikan rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat serta mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa regulasi daerah harus sesuai ketentuan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan regulasi tentang pasar sehat perlu memperhatikan aspek kepastian hukum dan implementasi di lapangan. Kami mendorong agar aturan yang dihasilkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Hendrik.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap sinergi dengan Pemkot Palu dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif. */JEF






