Petra Soroti Konsistensi Kritik soal PT Vale

Irfan Konggodeli

MOROWALI, MERCUSUAR — Mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, Irwan Arya mengkritik operasional PT Vale Indonesia Tbk di Blok Bahodopi, Bungku Timur. Ia meminta perusahaan memerhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Pokja Peduli Pertambangan untuk Kesejahteraan (Petra) Area Sulawesi Tengah. Dalam pernyataannya kepada media, Selasa (27/10/2026), Irwan menyoroti manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat lokal. Ia menilai aktivitas pertambangan perlu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional.

“Jangan sampai kekayaan alam terus dikeruk, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang justru merasa diabaikan,” ujar Irwan.

Ia juga meminta agar aktivitas pertambangan PT Vale dihentikan apabila tuntutan kesejahteraan masyarakat tidak dipenuhi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah persoalan penguasaan lahan dan dugaan pembukaan kawasan hutan di wilayah Bungku Timur, termasuk Desa Lele dan Desa Dampala. Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, aktivitas pembukaan lahan dan dugaan perambahan kawasan hutan menjadi perhatian dalam upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganannya membutuhkan verifikasi oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

PETRA PERTANYAKAN KONSISTENSI KRITIK
Koordinator Petra Sulteng, Irfan Konggodeli, menanggapi pernyataan Irwan dengan mempertanyakan konsistensi sikap mantan legislator tersebut, dalam menyikapi persoalan pertambangan dan perlindungan hutan.

“Kami melihat ada upaya paksaan dari Irwan Arya untuk mencari panggung politik baru dengan menunggangi aliansi masyarakat di Bungku Timur. Mengkritik keras korporasi resmi yang memiliki izin legal seperti PT Vale, sementara di sisi lain namanya terseret dalam dugaan perambahan hutan lindung yang memicu karhutla di Desa Lele dan Dampala, adalah sebuah ironi dan standar ganda yang nyata,” kata Irfan.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Petra terhadap sikap Irwan. Dugaan keterkaitan seseorang dengan aktivitas perambahan hutan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Irfan mengatakan, penyampaian aspirasi masyarakat terkait kegiatan pertambangan perlu disertai perhatian terhadap persoalan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.

Menurut dia, isu kesejahteraan masyarakat lingkar tambang seharusnya menjadi perhatian bersama, terlepas dari perbedaan pandangan mengenai operasional perusahaan.

“Publik Morowali harus jeli melihat motif di balik aksi ini. Seseorang yang pernah berstatus tersangka tindak pidana pemilu dan kerap melakukan manuver kurang substantif demi sorotan media, jelas kehilangan legitimasi moral untuk berbicara atas nama kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Perjuangan lingkungan hidup tidak boleh diakomodasikan menjadi alat posisi tawar personal demi menaikkan kembali nilai tawar politiknya yang sudah kalah,” ujar Irfan.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, persoalan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan pertambangan, dan perlindungan kawasan hutan tetap membutuhkan perhatian. Penyampaian kritik maupun aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui dialog dan mekanisme yang sesuai ketentuan.

Adapun dugaan pelanggaran terkait penguasaan lahan dan pembukaan kawasan hutan perlu ditangani berdasarkan hasil verifikasi dan bukti yang tersedia, sehingga penyelesaiannya tidak berhenti pada saling tuding di ruang publik. TIN

Pos terkait