SIGI, MERCUSUAR – Pasangan calon (paslon) Bupati Sigi nomor urut 2, Moh. Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga menyampaikan ucapan selamat kepada paslon nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, yang secara resmi menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih periode 2025-2030.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada Sigi dengan nomor perkara 149/PHP.BUP-XXIII/2025,
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Mohamad Rizal Intjenae dan Bapak Samuel Yansen Pongi. Semoga senantiasa diberi kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas serta amanah ke depan,” ujar Agus Lamakarate melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh partai pendukung dan pengusung, relawan, simpatisan, serta tim hukum yang telah mendampingi paslon Agus-Semuel hingga akhir proses Pilkada. Agus menegaskan bahwa persaingan dalam kontestasi politik harus tetap diiringi dengan kedewasaan dalam menerima hasil.
“Selanjutnya, mari kita dukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan program-program pembangunan, demi mewujudkan Sigi yang lebih sejahtera. Kami juga memohon maaf jika selama proses Pilkada terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Kita bertanding dengan serius, tetapi tetap menjaga kesejukan dan perdamaian setelah perhelatan usai,” tulis Agus.
Mengakhiri pernyataannya, Agus menegaskan komitmennya untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Sigi, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan dalam mendukung kepemimpinan yang baru. AJI