Anggota Polres Diminta Sopan Edukasi Masyarakat

FOTO JAM MALAM SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Terkait pelaksanaan pemberlakuan jam malam di Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka meminta seluruh anggota Polres Sigi di lapangan untuk selalu sopan dan santun dalam mengedukasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Andi dalam arahannya saat apel bersama dimulainya pemberlakuan jam malam di areal perbatasan Kabupaten Sigi dan Kota Palu di Pos Pelayanan Ops Ketupat Tinombala di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis (14/5/2020) malam.

Ia menginstruksikan anggotanya untuk tetap mempedomani phsycal distancing atau jaga jarak fisik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat, termasuk maklumat Kapolri, Gubernur dan juga kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sigi.

“Saya minta rekan-rekan yang melaksanakan tugas ini agar memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dalam menjalankan kegiatan ini. Jangan sampai dalam pelaksanaan, kita menunjukkan sesuatu hal yang di luar SOP. Saya minta juga dalam pelaksanaannya, kita dapat mengedukasi masyarakat dengan sopan, sabar dan ikhlas,” tandas Kapolres..

Dia menegaskan nahwa tidak ingin terjadi miskomunikasi di lapangan antara Kepolisian dengan masyarakat, seperti pernah terjadi di berbagai daerah lain.

“Intinya mereka adalah masyarakat kita yang harus kita bantu dan kita berikan penjelasan serta pemahaman terkait pemberlakuan jam malam ini. Kita juga harus rajin memberi imbauan kepada masyarakat terkait upaya mencegah penularan COVID-19. Jangan sampai kita terpancing emosi saat bertugas,” ujarnya.

Diketahui pemberlakuan jam malam dilakasanakan mulai sejak 14 hingga 29 Mei 2020, dimana portal perbatasan antara Sigi dan Sigi akan ditutup setiap hari mulai pukul 21.00 Wita hingga 04.30 Wita. Olehnya setiap pengendara dari dan ke Kota Palu tidak dapat masuk serta keluar.

Hal itu merupakan kesekapatan bersama antara unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkimpinda) Sigi dengan Pemkab Sigi dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. BAH

Pos terkait