APBD Sigi 2024 Ditetapkan Rp1,3 Triliun

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sigi tahun 2024, pada Rapat Paripurna di DPRD Sigi, Rabu (29/11/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I, Rahmat dan Wakil Ketua II, Endang Herdianti. 

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi dalam sambutannya mengatakan UU Nomor 17 tahun 2003 dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mengajukan Ranperda tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD.

Pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah mengenai Ranperda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

“Pembahasan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh DPRD, pada prinsipnya merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita bersama, dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Samuel.

Pada APBD 2024 Kabupaten Sigi, ditetapkan pendapatan sebesar Rp1.357.338.296.954 (Rp1,3 triliun), dan belanja sebesar Rp1.365.605.964.454. Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp8.267.668.000, dan pengeluaran sebesar Rp0 (nihil). Sementara pembiayaan netto sebesar Rp8.267.668.000, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenan nihil.

Samuel juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua DPRD bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sigi, yang menurutnya telah bekerja sama dengan Pemkab Sigi di dalam mengawal perjalanan pembangunan daerah demi kepentingan seluruh masyarakat. */AJI

Pos terkait