Bawaslu Sigi Ingatkan Netralitas ASN

  • Whatsapp
FOTO BAWASLU SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu akan mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilihan, baik itu yang dilakukan oleh ASN ataupun Kepala Desa yang dilakukan di tingkat Desa.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi selaku Kordiv SDM, Stenny Marini Pettalolo didampingi Kordiv Hubungan antar lembaga (PHL), Dewi Tisnawaty dan Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggar, Agus Salim Irade saat berkunjung ke Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (16/6/2020).

“Kunjungan Bawaslu Sigi ini dalam rangka pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun ini,” jelasnya melalui rilis yang diterima wartawan Media ini dari Humas Pemkab Sigi, Selasa (16/6/2020).

Lanjut Steny, Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan surat secara tertulis kepada pimpinan daerah Kabupaten Sigi berkaitan aturan-aturan dalam pelaksanaan pilkada serentak. Menindaklanjuti surat itu, Bawaslu juga secara langsung menemui pimpinan daerah dalam rangka mensosialisasikan aturan pilkada, guna menjamin tersampaikannya aturan tersebut dengan jelas kepada pimpinan daerah. “Ini untuk melakukan pencegahan pelanggaran yang dapat terjadi dalam proses Pilkada tahun 2020,” katanya.

Aturan yang disampaikan oleh Bawaslu khususnya Pasal 71 UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana), dimana semua peserta Pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang di Pilkada tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.

Hal yang dimaksud pada pasal itu, sambung Stenly, termasuk tidak boleh menjalankan program pemerintah daerah yang sedang berjalan sebagai media Kampanye.

Sementara itu, Wabup menyampaikan harapannya, agar Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dapat memberikan pembinaan, terkait netralitas, serta mengawasi dan menindak tegas lembaga pengawas yang berada ditingkat kecamatan dan desa jika melakukan pelanggaran pada pilkada.

Dia juga berharap surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu kepada pemerintah daerah terkait aturan penyelenggaraan pilkada disampaikan kepada partai politik. AJI/*

Baca Juga