DBH Kurang Bayar Belum Pasti, Pemkab Banggai Tetap Masukkan di KUA-PPAS

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai masih menunggu kepastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar dari pemerintah pusat.

Meski begitu, Pemkab Banggai tetap memasukkan alokasi tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko kepada wartawan, usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Kantor DPRD Banggai, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ramli, Pemkab telah melakukan konsultasi daring dengan Kementerian Keuangan terkait kepastian penyaluran DBH kurang bayar tersebut.

“Kami konsultasi mengenai kepastian DBH kurang bayar, siapa tahu bisa disalurkan pada triwulan akhir. Tapi sampai sekarang belum bisa dipastikan,” ujar Ramli.

Ia mengatakan, seluruh aspirasi dan permintaan Pemkab Banggai terkait penyaluran dana tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi, mudah-mudahan bisa disalurkan,” imbuhnya.

Pemkab Banggai sendiri memasukkan proyeksi penerimaan DBH kurang bayar sebesar lebih dari Rp300 miliar dalam perencanaan anggaran. Namun, kata Ramli, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan penyaluran dana tersebut terkendala kebijakan anggaran pemerintah pusat, khususnya berkaitan dengan langkah efisiensi.

“Mereka beralasan sesuai kebijakan anggaran, ada efisiensi. Yang reguler tetap berjalan, tetapi yang kurang bayar ini belum jelas,” kata Ramli.

Meski belum ada kepastian penyaluran, Pemkab Banggai tetap mencantumkan DBH kurang bayar dalam dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 karena dana tersebut merupakan hak pemerintah daerah.

“Di KUA-PPAS tetap kami letakkan. Itu, kan, hak daerah, hanya memang baru tahun ini tersendat,” ujar Ramli.

Diketahui, DBH kurang bayar yang ditunggu Pemkab Banggai merupakan hak daerah untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, regulasi mengenai penyalurannya melalui PMK terkait telah diterbitkan pada tahun 2025. TOP

Pos terkait