DPRD-Pemkab Sigi Setujui Satu Ranperda

DPRD Sigi menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (26/8/2026).

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi mengggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (26/8/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham dan Waket II, Ikra Ibrahim. Adapun Pemkab Sigi dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. Persetujuan disahkan lewat penandatangan berita acara antara Pimpinan DPRD Sigi dan Wakil Bupati Sigi.

“Persetujuan ini dilakukan setelah dibahas oleh Pansus I bersama perwakilan Pemkab Sigi,” kata Minhar.

Ia mengungkapkan, rencana awal pada rapat paripurna tersebut akan menyetujui dua Ranperda. Namun, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 tahun 2024 tentang Sigi Masagena belum dapat disetujui. Hal itu karena dokumen terkait masih dalam tahap fasilitasi Gubernur Sulteng melalui Biro Hukum. AJI

Pos terkait