SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (24/3/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, H. Nuim Hayat, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Ahli DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham selalu menjelaskan bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah, tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa agenda penjelasan LKPJ sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi.
Dalam rapat tersebut juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang akan membahas LKPJ Bupati Sigi tahun 2024. Pansus terdiri dari 10 orang, yang merupakan utusan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Sigi.
Adapun waktu kerja pansus I untuk membahas LKPJ Bupati Sigi tahun 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bamus, adalah selama 17 hari kerja mulai Senin 24 Maret 2025 sampai Jumat 25 April 2025, dan akan melaporkan hasil kerjanya pada 29 April 2025. AJI