Evaluasi Penyaluran SPHP dan Minyakita, Bulog Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Rapat evalusasi penyaluran beras SPHP dan Minyakita, di Perum Bulog Kanwil Sulteng, Rabu (4/11/2026). FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sulteng melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita Tahun 2026, di Ruang Rapat Perum Bulog Kanwil Sulteng, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Pemimpin Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Kanwil Sulteng, Jusri Pakke tersebut, dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kodam XXIII/Palaka Wira, Polda Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Dinas Pangan Provinsi Sulteng, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi realisasi penyaluran beras SPHP dan Minyakita, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi, dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Sulteng.

Dalam paparannya, Jusri Pakke menyampaikan hingga 2 November 2026 realisasi penyaluran beras SPHP di Sulteng telah mencapai 10.049 ton atau sekitar 84,5 persen dari target penyaluran sebesar 11.895 ton.

“Dengan demikian, masih terdapat sisa target sekitar 1.846 ton yang diupayakan dapat diselesaikan sesuai batas waktu penyaluran yang ditetapkan hingga 20 November 2026,” ungkap Jusri.

Sementara terkait penyaluran Minyakita, Jusri menekankan pentingnya kepatuhan para pengecer terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Pengecer juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, menjual langsung kepada konsumen akhir, tidak melakukan pengemasan ulang, serta memasang informasi HET di tempat usaha.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan berbagai masukan terkait pemerataan distribusi, penambahan pengecer resmi, keterbatasan pasokan Minyakita, serta perlunya pemasangan spanduk informasi harga dan nomor pengaduan di pasar. Pemerintah daerah juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara bersama, untuk memastikan komoditas SPHP dan Minyakita dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Melalui rapat tersebut, turut dibahas penguatan koordinasi antara Bulog dan pemerintah daerah melalui grup komunikasi pengecer di masing-masing wilayah, pembukaan rekomendasi penambahan pengecer resmi dari pemerintah daerah, serta peningkatan pemantauan langsung di lapangan.

“Keterlibatan Kejaksaan, TNI, dan Polri juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta mencegah praktik penyalahgunaan distribusi, pengemasan ulang, dan penjualan komoditas pangan di atas HET,” kata Jusri. */IEA

Pos terkait