F-PKS Desak Audit Kinerja Pengelola PAD

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Selasa (23/6/2026).FOTO : HUMAS F-PKS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Sulteng memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua F-PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Selasa (23/6/2026).

Meski mengapresiasi keberhasilan Pemprov mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wiwik menegaskan capaian tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Capaian opini tersebut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar mempertahankan predikat administratif, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Wiwik.

Dalam pandangannya, F-PKS menyoroti belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil evaluasi fraksi, realisasi PAD hanya mencapai 79,76 persen dari target sebesar Rp2,585 triliun.

Atas kondisi tersebut, PKS meminta Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi sumber-sumber PAD yang belum optimal, kinerja perangkat daerah pengelola pendapatan, efektivitas sistem pemungutan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Peningkatan PAD tidak boleh hanya menjadi target angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Wiwik.

Selain PAD, PKS juga menyoroti penurunan pendapatan transfer yang dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, Pemprov didorong untuk menyusun skala prioritas belanja secara lebih selektif, memastikan anggaran diarahkan pada program yang berdampak nyata bagi masyarakat, serta mengurangi belanja yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung.

Wiwik juga meminta penjelasan terkait adanya pergeseran anggaran dalam jumlah besar pada sejumlah pos belanja. Menurutnya, terdapat beberapa pos anggaran yang pada pembahasan awal bernilai nol, namun setelah perubahan mengalami peningkatan hingga miliaran rupiah.

“Kami meminta penjelasan terkait alasan pergeseran, dasar kebijakan, urgensi program, serta manfaat yang diterima masyarakat dari perubahan anggaran tersebut,” tegasnya.

Menurut Wiwik, transparansi dalam setiap perubahan anggaran penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan APBD.

Dalam aspek belanja daerah, ia menegaskan realisasi anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga harus memperhatikan capaian kinerja dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.

F-PKS juga mendorong agar APBD terus difokuskan pada program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penanganan stunting, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah provinsi diminta meningkatkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Percepatan digitalisasi tata kelola keuangan dan pelayanan publik juga dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Meski menyampaikan sejumlah catatan dan kritik, F-PKS akhirnya menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Berbagai catatan yang kami sampaikan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang amanah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Wiwik.

Ia menyatakan menerima Raperda tersebut dengan harapan seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemprov Sulteng dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. TIN

Pos terkait