SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Sigi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Adapun Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum dapat diajukan, karena hasil penilaian Menteri atas usulan rencana pendirian BUMD yang diajukan Pemkab Sigi melalui surat Bupati Sigi nomor 500/71.05/EKO SDA/SETDA/2026 tanggal 20 April 2026 perihal permohonan validasi dan penilaian kelayakan pendirian BUMD Kabupaten Sigi belum diterima.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Sedangkan dari Pemkab Sigi dihadiri Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Sekkab, para asisten, staf ahli dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi terhadap pengajuan tiga Ranperda. AJI






