PALU, MERCUSUAR– Sejumlah guru besar dan anggota Senat Akademik Universitas Tadulako (Untad) mengajukan keberatan administratif kepada Rektor dan Ketua Senat Untad, Senin (26/10/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kepastian hukum terkait tata kelola dan prosedur kelembagaan di lingkungan universitas.
Surat keberatan diserahkan melalui kuasa hukum mereka, M. Wijaya S., S.H., M.H., dari JAYA & JAYA Law Firm, dan diterima oleh pihak Rektorat serta Sekretariat Senat Untad.
Penyerahan surat tersebut turut dihadiri sejumlah guru besar dan anggota senat yang memberikan kuasa hukum, serta Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Jamaluddin Mariadjang.
Wijaya mengatakan, pengajuan keberatan administratif merupakan langkah hukum yang ditempuh para akademisi untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan kelembagaan Untad berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pimpinan universitas, melainkan upaya mengingatkan agar penyelenggaraan kewenangan dan penataan organ kampus tetap berlandaskan hukum.
“Alhamdulillah, pada siang hari ini mekanisme preventieve rechtsbescherming atau perlindungan hukum preventif secara resmi telah kami aktualisasikan melalui penyerahan dokumen Keberatan Administratif yang telah diterima langsung oleh bagian terkait. Perlu digarisbawahi, ini bukanlah bentuk permusuhan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengingatkan pimpinan organ universitas,” ujar Wijaya.
Ia menegaskan, setiap kewenangan publik, termasuk dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri, harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang sah.
Wijaya juga mengingatkan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kecermatan dan kepastian hukum, dalam setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan universitas.
Menurutnya, persoalan prosedural dalam penataan kelembagaan perlu diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah hukum terhadap keputusan yang dihasilkan, termasuk yang berkaitan dengan proses pergantian kepemimpinan universitas.
“Kampus adalah benteng peradaban ilmu pengetahuan dan laboratorium kepatuhan hukum. Kami tidak ingin institusi ini ke depan tersandera oleh produk keputusan yang menyandang cacat yuridis sehingga berstatus vernietigbaar (rentan untuk dibatalkan melalui mekanisme peradilan),” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan strategis universitas, termasuk suksesi kepemimpinan, harus didasarkan pada susunan kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
Meski demikian, Wijaya belum bersedia mengungkap secara terperinci materi keberatan administratif yang diajukan kepada Rektor dan Ketua Senat Untad.
Ia hanya memastikan bahwa dokumen tersebut telah diterima secara resmi dan selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan universitas untuk menindaklanjutinya.
“Dengan telah diterimanya surat keberatan ini secara resmi di Rektorat dan Sekretariat Senat, maka secara de jure, argometer waktu penyelesaian upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan telah resmi berdetak,” katanya.
Wijaya berharap pimpinan Untad dapat mencermati dan menindaklanjuti keberatan tersebut secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila keberatan administratif itu tidak memperoleh penyelesaian.
“Kami menaruh harapan besar agar keberatan ini dicermati secara objektif dan ditindaklanjuti secara arif demi marwah institusi. Namun tentu saja, sebagai Kuasa Hukum, kami tetap bersiaga penuh untuk menempuh koridor hukum lanjutan secara terukur, proporsional, dan konstitusional apabila diperlukan,” tegasnya.
Saat ini, para guru besar dan anggota Senat Akademik Untad melalui kuasa hukumnya masih menunggu tanggapan resmi dari pimpinan universitas terhadap keberatan yang telah diajukan.*/TIN






