Jasa Raharja Sosialisasikan Penjaminan Korban Lakalantas kepada Sopir PO

PALU, MERCUSUAR – Angkutan Umum merupakan salah satu mitra strategis PT Jasa Raharja. Dalam pelaksanaannya, setiap sopir tidak lepas dari risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Oleh karena hal tersebut, PT Jasa Raharja Wilayah Sulteng memberikan sosialisasi penjaminan korban lakalantas, kepada 13 sopir yang merupakan perwakilan Perusahaan Otobus (PO), di salah satu hotel di Palu Kamis (25/9/2025).

Kegiatan yang mengambil tema ‘Sosialisasi Keselamatan Transportasi serta Manfaat Implementasi Resi Digital Iuran Wajib bagi Pengusaha Angkutan Umum’ tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Sulteng, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Sumarno, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan SDP BPTD Kelas II Sulteng, Abdul Syukur Sawali, dan Perwakilan Biddokkes Polda Sulteng, Ipda dr. Endris Edya Tamboto.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Sulteng, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menyampaikan bahwa setiap perusaan otobus wajib memberikan perlindungan dasar kepada para penumpang.

“Setiap penumpang angkutan umum, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka akan menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi korban pada saat kecelakaan,” kata Erick.

PT Jasa Raharja memberikan santunan masing-masing bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000, santunan luka-luka maksimal Rp20.000.000, dan biaya penguburan sebesar Rp4.000.000.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Para sopir angkutan umum juga menyatakan mendukung penuh program keselamatan berlalu lintas, yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja Sulteng. */IEA

Pos terkait