TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memastikan ketersediaan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat hingga akhir 2026.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Tri Widiantoro di tengah tingginya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM di wilayah hukum Polda Sulteng.
Agung mengatakan, rata-rata permohonan pembuatan SIM di seluruh polres jajaran Polda Sulawesi Tengah mencapai sekitar 8.000 hingga 10.000 pemohon setiap bulan.
Meski jumlah pemohon cukup tinggi, ketersediaan blanko SIM masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan hingga akhir 2026.
Ditlantas Polda Sulteng sebelumnya juga memusnahkan sebanyak 6.308 keping material SIM yang merupakan perolehan tahun 2017.
Material tersebut sudah tidak dapat digunakan karena menggunakan spesifikasi teknis lama dan telah digantikan dengan spesifikasi kartu Smart SIM terbaru. IKI







