PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (17/8/2021), mengikuti acara Pemberian Remisi HUT ke-76 RI oleh Kemenkumham secara virtual, dari Aula Kasiromu Kanwil Kemenkumham Sulteng. Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, pada sambutan Pemberian Remisi HUT R.I ke-76 menyampaikan, pemberian remisi bukan serta merta agar para narapidana cepat bebas, tetapi sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, juga kesempatan untuk memiliki kesiapan budaya adaptasi tinggi, dalam proses re-integrasi dalam masyarakat nantinya.
“Remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi WBP dan ABP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses re-integrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ujar Yasonna.
Adapun pada HUT ke-76 RI tahun ini, sebanyak 134.430 narapidana menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I, yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Di wilayah Sulteng, 2082 narapidana dan anak pidana di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021. Jumlah ini mencapai 76.5 persen dari total 2721 narapidana dan anak pidana di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng. */JEF