PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) batal merekomendasikan kasus pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sikap tersebut berbeda dengan keputusan yang sebelumnya disampaikan Pansus usai melakukan peninjauan lapangan. Perubahan sikap itu mengemuka saat Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parmout, Arman Lawaha menyampaikan delapan rekomendasi kepada Bupati Parmout, sebagai tindak lanjut pembahasan LHP-BPK dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu (15/7/2026).
Dari delapan rekomendasi yang dibacakan, tidak terdapat poin yang secara tegas meminta agar persoalan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang dikerjakan oleh CV Arawan untuk diajukan ke APH. Pansus hanya menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait proyek tersebut.
Padahal, saat meninjau langsung gedung perpustakaan pada Kamis (9/7/2026), Arman Lawaha menyatakan seluruh anggota Pansus telah sepakat merekomendasikan persoalan itu kepada APH. Kesepakatan tersebut diambil setelah ditemukannya berbagai kerusakan pada bangunan. Meliputi kebocoran di sejumlah titik, genangan air, plafon rusak akibat rembesan, serta dinding yang telah ditumbuhi jamur.
Dengan kompleksnya permasalahan itu, Arman Lawaha menegaskan bahwa dirinya menolak untuk menerima dan menyatakan gedung tersebut tidak layak ditempati. Namun, dalam keputusan akhir Pansus yang dibacakannya pada rapat paripurna, rumusan rekomendasi untuk menyerahkan kasus kepada APH tidak lagi dimuat, dan hanya memasukkan poin dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pansus juga merekomendasikan agar Bupati Parmout mem-blacklist konsultan pengawas dan konsultan perencana yang dinilai bertanggung jawab atas belum dapat dimanfaatkannya Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Termasuk, meminta Pemerintah Daerah tidak hanya menetapkan pemenang tender berdasarkan penawaran terendah, tetapi turut mempertimbangkan kualitas serta kemampuan penyedia jasa.
Dalam paripurna, Pansus juga menyampaikan rekomendasi lainnya meliputi permintaan kepada Inspektorat Parmout untuk melakukan investigasi khusus terhadap temuan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Selain itu, meminta penguatan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI, evaluasi dan blacklist terhadap perusahaan yang berulang kali menjadi temuan, peningkatan pengawasan proyek bernilai besar, serta inspeksi khusus pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan dan melalui pembahasan pada rapat dengan OPD-OPD terkait, maka Pansus merekomendasikan beberapa hal di atas demi perbaikan kinerja keuangan daerah di masa yang akan datang,” kata Arman.
Di sisi lain, Tim Review Inspektorat Parmout juga mengungkap adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang memuat klausul berbeda mengenai denda keterlambatan.
Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Parmout, Irfan menjelaskan bahwa dokumen addendum yang pertama diterima mengatur denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak. Berdasarkan klausul tersebut, pihaknya menghitung denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi setoran Rp35 juta dari penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp424.390.280,97. Namun, sekira satu bulan kemudian Inspektorat menerima addendum lain dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi mengubah klausul menjadi 1/1.000 dari bagian kontrak.
Ia menegaskan bahwa hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat tetap mengacu pada dokumen pertama yang telah ditandatangani para pihak. Menurutnya, perubahan substansi dokumen tersebut menjadi alasan pihaknya mengusulkan untuk dilakukannya audit investigasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Mengapa isi dokumen itu berubah dari yang pertama kami terima,” kata Irfan.
Perbedaan klausul dalam addendum proyek itu kini tidak hanya menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parmout, tetapi juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemkab di Pengadilan Negeri Parigi. AFL






