BANGGAI, MERCUSUAR – Marsidin Ribangka, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang sempat menggugat Bupati Banggai, Amirudin, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, akhirnya kembali menduduki jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Marsidin sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Banggai.
Penonaktifan tersebut terjadi setelah pernyataannya yang menyebut Amirudin dengan kalimat “sembasang dia itu” menjadi sorotan.
Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Marsidin mengajukan gugatan ke PTUN Palu. Pada Kamis (16/7/2026), Amirudin melantik sejumlah pejabat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong di lingkungan Pemkab Banggai. Dalam pelantikan itu, Marsidin kembali dipercaya menduduki jabatan eselon II, yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Selain Marsidin, sejumlah pejabat lainnya juga dilantik dalam kesempatan yang sama. Beberapa di antaranya sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan kini resmi ditetapkan sebagai pejabat definitif. TOP






