Dugaan Open BO Libatkan Anak SMP, Pemprov Sulteng Diminta Bergerak Cepat

Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H.,

PALU, MERCUSUAR – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Desakan tersebut menguat setelah muncul informasi dugaan praktik eksploitasi seksual berbasis daring atau open booking online (Open BO) yang diduga mulai melibatkan anak usia sekolah.

Wiwik mengatakan, informasi itu diperolehnya saat bertemu dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Menurutnya, temuan tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.

“Baru-baru ini saya bertemu dengan Unit PPA Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan ada informasi mengenai keterlibatan anak-anak usia SMP dalam praktik Open BO. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Wiwik.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan melemahnya ketahanan keluarga, rendahnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, serta masifnya paparan media digital.

Menurutnya, keluarga harus kembali diperkuat sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter sekaligus melindungi anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial dan eksploitasi.

“Kita harus kembali memperkuat keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial maupun eksploitasi. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” tegasnya.

Wiwik mengingatkan, Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.

“Saya kembali membaca Perda tersebut. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi anggota DPRD, saat panitia khusus dipimpin oleh Ibu Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, hingga hari ini Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” katanya.

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah itu berharap pemerintah provinsi segera menerbitkan Pergub agar program-program penguatan ketahanan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.

“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya tahan menghadapi tantangan zaman sehingga anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” pungkasnya.TIN

Pos terkait