Kejati Sulteng Selamatkan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

KEJATI-ae34be9d

PALU, MERCUSUAR – Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama-sama jaksa eksekutor Kejari Poso, berhasil mengamankan KM Sinar Tobako, di Pelabuhan Lewoleba, NTT, Selasa, (23/11/2021). Tim eksekutor Kejati, dipimpin oleh Kasi Eksekusi M. Nur Eka Firdaus bersama Koordinator Pidsus, M. Akbar Yahya.

Kepala Seksi (Kasi) Eksekusi Kejati Sulteng, M. Nur Eka Firdaus mengatakan, kapal tersebut oleh terpidana H. Khoironi F Cadda, dibawa kabur ke Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT), dan telah diganti nama menjadi Lembata Labalekan Explorer.

“Khoironi F Cadda merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyertaan modal, di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, yang merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk terpidana H Khoironi F Cadda sendiri, telah ditangkap di Samarinda dan telah dilakukan penahanan di Lapas Palu, guna menjalankan pidana penjara, berdasarkan surat putusan MA No. 1212 K/PID.SUS/2015, tanggal 13 April 2016.

“Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” sebutnya.

Dengan ditemukan dan diamankannya kapal tersebut, Kejati Sulteng  dengan dibantu Kejati NTT dan Kejari Lembata, dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.5 milyar. */JEF

 

Pos terkait