Kemenkum Sulteng Kawal Validasi Sanggah IRH 2026

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian bersama Tim Kerja Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Sulawesi Tengah dari Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Agenda tersebut bertujuan memastikan pemahaman teknis tim daerah dalam pelaksanaan validasi sanggah serta memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengajukan keberatan atas hasil penilaian awal IRH.

Dalam pemaparan BPHN, dijelaskan mekanisme teknis validasi yang meliputi tata cara masuk ruang rapat virtual, penjadwalan pemanggilan peserta, serta ketentuan bahwa tidak diperkenankan adanya penambahan atau perbaikan data dukung saat proses validasi berlangsung. Hasil penjelasan peserta menjadi dasar keputusan Tim Penilai Nasional untuk menerima atau menolak sanggah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil dalam proses ini merupakan bagian dari penguatan pendampingan kepada pemerintah daerah.

“IRH adalah ukuran nyata komitmen reformasi hukum di daerah. Kami memastikan proses validasi sanggah berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan IRH membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tim sekretariat wilayah, termasuk pemenuhan data dukung yang valid sejak awal proses penilaian.

Melalui keterlibatan ini, Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Reformasi Hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah.

Pos terkait