Kemenkumham Sulteng Dukung Pemkab Tolitoli Perkuat Pajak Daerah

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli memperkuat sistem Pajak Daerah.

Hal itu dibahas pada rapat fasilitasi harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tolitoli, yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (26/2/2024).

Ketiga Ranperbup yang dibahas, yakni Ranperbup tentang Nilai Perolehan Air Tanah, Ranperbup tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, dan Ranperda tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh upaya Pemkab Tolitoli dalam meningkatkan PAD, melalui optimalisasi sistem pajak daerah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum terbaik kepada Pemkab Tolitoli, dalam penyusunan Peraturan Daerah, termasuk Ranperbup tentang Pajak Daerah ini,” ujar Hermansyah. 

Sementara itu, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Ranperbup tersebut penting, untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulteng akan memberikan masukan dan saran terhadap Ranperbup ini, baik dari segi substansi maupun teknis penyusunannya,” jelas Herlina.

Rapat tersebut menghasilkan Berita Acara Harmonisasi yang memuat masukan dan saran dari tim Kanwil Kemenkumham Sulteng. Masukan itu diharapkan dapat membantu Pemkab Tolitoli menyempurnakan Ranperbup, sebelum ditetapkan menjadi Perbup.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui optimalisasi sistem Pajak Daerah,” tandasnya. */JEF

Pos terkait