PARMOUT,MERCUSUAR – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar sosialisasi di DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parmout) terkait pencegahan korupsi di wilayah Parmout di ruang aspirasi Dekab Parmout, Rabu (19/5/2021).
Sosialisasi KPK oleh Rusfian dihadiri Ketua, Wakil dan sebagian anggota Dekab Parmout.
Menurut Rusfian, pencegahan korupsi merupakan komitmen semua pihak termasuk seluruh anggota Dekab Parmout.
Dijelaskannya, berkaitan gratifikasi pejabat negara KPK telah mengeluarkan surat edaran menjelang hari raya, terkait bentuk gratifikasi dan yang mengarah ke gratifikasi.
Pada sosialisasi itu, KPK juga memberikan rekomendasi beberapa poin penting terhadap Pemkab Parmout, yakni Pemkab Parmout diminta tetap melakukan koordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ dan penguatan APIP. Kemudian, Pemkab Parmout juga diminta secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19, sehingga refocusing atau realokasi tidak berdampak pada fungsi APIP.
Selain itu, seluruh jajaran Pemkab Parmout menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraaan pemerintah daerah, serta mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target dan poin-poin monitoring ‘centre of prevention’ (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
APRESIASI
Pada kesempatan itu, Rusfian menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemkab Parmout, terkait pelaporan LHKPN yang mencapai 100%. TIA