PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) akan melakukan konsultasi ke KPU RI, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parmout nomor 1450 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
PTTUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan H. Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Parmout untuk mengikuti Pilkada 2024 di daerah itu.
“Rencananya besok (hari ini-red) kami berangkat ke Jakarta, untuk konsultasi langsung ke KPU RI. Kami juga akan didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Semoga upaya ini mendapatkan langkah-langkah yang akan diambil, setelah menetapkan bahwa kami akan menindaklanjuti sesuai dengan putusan PTTUN,” ujar Ketua KPU Parmout, Ariyana kepada Mercusuar, Selasa (29/10/2024).
Ariyana mengungkapkan, setelah PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim, pihaknya langsung menggelar rapat pleno pada Senin (28/10/2024) pukul 23.00 WITA yang dihadiri oleh semua anggota KPU, baik secara luring maupun daring oleh sebagian anggota yang masih menjalankan tugas di luar daerah.
“Adapun hasil pleno tersebut, kami bersepakat menetapkan untuk menindaklanjuti putusan PTTUN,” ungkapnya.
Ariyana menjelaskan, pihaknya melaksanakan segala putusan PTTUN, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang yang menekankan KPU provinsi, kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau MK RI, tentang penetapan calon Pemilihan Kepala Daerah dengan tidak melewati tahapan paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Kami tetap menjalankan putusan itu. Ini, kan, diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2024. Berarti jika dihitung, 30 hari tepat di tanggal 26 November 2024,” imbuhnya.