PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama DPRD Provinsi Sulteng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh kedua pihak, pada Rapat Paripurna DPRD Sulteng masa persidangan III, di ruang sidang utama, Selasa (11/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan APBD 2027, yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifudin Hafid didampingi Ketua DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali.
Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido dalam sambutannya menegaskan KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” ujar Reny.
Ia menuturkan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk mendukung pembangunan Sulteng, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan.
Reny menilai, arah kebijakan anggaran tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Reny juga menekankan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027 akan menjadi pedoman dan landasan dalam tahapan berikutnya, termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap seluruh proses penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga anggaran tahun 2027 dapat segera diarahkan pada program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. */IEA







