PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Polres Parigi Moutong (Parmout) menggelar apel pasukan dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Parigi, Selasa (11/8/2026). Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Parmout, AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha.
Turut dilaksanakan pengecekan kesiapan personel dan peralatan pendukung penanganan karhutla, untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi siap operasional, sehingga dapat digunakan secara cepat apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Membacakan amanat Kapolda Sulteng, Kapolres menegaskan apel tersebut merupakan bentuk kesiapan bersama, dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah hukum Polda Sulteng. Ia menegaskan, karhutla bukan hanya persoalan kebakaran semata, tetapi dapat berkembang menjadi bencana ekologis yang memberikan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, sosial dan perekonomian masyarakat.
“Karhutla bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan bencana ekologis yang sebagian besar dapat dipicu oleh cuaca ekstrem maupun faktor manusia, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” ujar Kapolres.
Ia menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kewaspadaan serta mengoptimalkan deteksi dini di wilayah yang memiliki potensi rawan karhutla.
“Kita harus terus bersiaga dan waspada serta berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin, sehingga peristiwa kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi atau setidaknya dapat diminimalisir luasan dan dampaknya,” tegasnya.
Kapolres juga meminta seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Karhutla bekerja secara maksimal, efektif dan efisien dengan mengedepankan langkah preventif. Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak pembakaran hutan dan lahan.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dalam menindaklanjuti setiap informasi mengenai kemunculan titik api. Pemantauan wilayah rawan dan deteksi dini terhadap hotspot harus dilakukan secara optimal, agar potensi kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum meluas. MBH







