Pembatasan Aktivitas, Sigi Bakal Keluarkan SE

FOTO PEMBATASAN AKTIVITAS SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas yang menimbulkan keramaian dalam kurun waktu tertentu, dalam rangka pencegahan, penanganan dan pengendalian situasi keamanan selama masa pandemi Covid-19.  Kebijakan tersebut menyusul meningkatnya kasus penyebaran Covid-19, khususnya di Sigi.

Hal itu dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat memimpin rakor pencegahan penanganan dan pengendalian situasi keamanan masa pandemi Covid-19 di Sigi di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Senin (18/1/2021).

Demikian rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Senin (18/1/2021) sore.

“Juga disepakati untuk mensosialisasikan pelaksanaan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjahui kerumunan. Ini dilakukan mengingat saat ini pelaksanaan 3M sudah kendor,” katanya dalam rakor yang turut dihadir, antara lain Ketua DPRD Sigi, Kajari Donggala, Perwira Penghubung Kodim 1306/Donggala, Kasat Sabara Polres Sigi, serta sejumlah pimpinan OPD seperti Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKAD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PMD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Direktur RSUD Torabelo. AJI/*

Pos terkait