SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melakukan sosialisasi penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) periode tahun 2025-2029 Kabupaten Sigi tahun 2024, di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, Jumat (13/12/2024).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Sutopo Sapto Condro mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Sigi.
“Kegiatan ini merupakan amanah Permendagri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja, serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia TKP provinsi dan TKPK kabupaten/kota,” kata Sutopo.
Sejalan dengan amanah tersebut, lanjut Sutopo, pada tahun 2021 Pemkab Sigi mengeluarkan keputusan Bupati Sigi tentang TKPK kabupaten sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
Secara tugas dan fungsi sesuai amanah Permendagri, jelasnya, TKPK kabupaten dapat melaksanakan tugas di antaranya menyusun RPKD dan rencana aksi, koordinasi penyusunan rancangan RPKD di bidang penanggulangan kemiskinan, harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota, dan tugas lainnya di bidang penanggulangan kemiskinan.
Sutopo menekankan peran TKPK kabupaten sangat penting, dalam rangka menentukan kebijakan dan langkah strategis seperti mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kabid Bapperida Sigi, Kepala BPS Sigi, pimpinan dan perwakilan OPD, para Camat dan perwakilan NGO. AJI