PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama DPRD Sulteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng tahun 2024.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama, yang dilakukan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina mewakili Pemprov, bersama Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng, H. M. Arus Abd. Karim dan Wakil Ketua 3 DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin, pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng, Selasa (28/11/2023).
Dalam rancangan Ranperda tersebut, dimuai APBD Sulteng tahun 2024 sejumlah Rp5.491.930.001.913,00 (Rp5,49 triliun). Total anggaran tersebut, berasal dari pendapatan Rp4.940.895.346.365 ditambah penerimaan pembiayaan Rp551.034.655.549, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil.
Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng pada kesempatan itu mengatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersapa terkait Ranperda tersebut, maka telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang.
“Persetujuan bersama ini wajib disetujui, paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran 2024,” kata Novalina.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Novalina menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, serta pimpinan SKPD yang telah bekerja keras, sehingga dapat menghasilkan Ranperda APBD yang signifikan dan transparan. */IEA