Pemprov Sulteng, Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Angraria di Napu

Foto bersama usai rapat pembentukan Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan, terkait penyelesaian sengketa agraria di kawasan Lembah Napu, Selasa (30/6/2026). FOTO: BIRO ADPIM SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR DI, terkait percepatan penyeleasian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dengan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur, Reny A. Lamadjido, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (30/6/2026).

Dalam arahannya, Anwar menegaskan fokus utama pemerintah saat ini bukan lagi mencari siapa yang benar atau salah dalam konflik yang terjadi, melainkan memastikan langkah konkret agar persoalan segera diselesaikan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya.

“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini cepat selesai, masyarakat bisa tenang, mendapatkan kembali kepastian atas hak-haknya, dan bisa terus berusaha di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Saya selalu berada di depan dalam memperjuangkan hak rakyat,” tegas Anwar.

Menurutnya, kawasan Napu kini memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi, sehingga potensi konflik agraria semakin besar. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara cermat agar masyarakat yang benar-benar memiliki hak tidak dirugikan.

Ia juga secara tegas meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, camat, dan tokoh adat, ikut membantu mengidentifikasi keberadaan “penumpang gelap” yang memanfaatkan konflik agraria untuk kepentingan pribadi.

“Kita harus membedakan mana masyarakat yang memang memperjuangkan tanah leluhurnya dan mana pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi. Jangan sampai ada penumpang gelap yang mengatasnamakan rakyat tetapi justru memperjualbelikan lahan,” tegasnya lagi.

Tim Terpadu yang dibentuk Pemprov akan bekerja melakukan inventarisasi lapangan, secara menyeluruh terhadap seluruh kondisi riil di kawasan sengketa. Tim bertugas melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah, sekaligus mengklasifikasikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan sebagai dasar penyusunan solusi bersama dengan Badan Bank Tanah.

Anwar menegaskan, keberhasilan penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak, khususnya pemerintah desa dan tokoh adat yang memahami sejarah kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

“Kunci penyelesaian persoalan ini ada pada kerja sama tim terpadu. Kita inventarisasi seluruh kondisi lapangan, mendengar langsung masyarakat, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan menghadirkan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pihak Pemprov juga mendengarkan langsung pandangan para kepala desa dan tokoh adat terkait persoalan Hak Pengelolah Lahan (HPL) yang dikelola Badan Bank Tanah, khususnya dari Desa Winowanga, Watutawu, Alitupu, Kalimago, Maholo, dan Winowangan. */IEA

Pos terkait