Penanganan Pascagempa Masuki Transisi Darurat

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana gempa bumi M6,7, dan menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama satu bulan, yakni pada 1—30 Juli 2026.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (30/6/2026).

Reny menjelaskan, perubahan status dilakukan karena kondisi di lapangan menunjukkan situasi semakin terkendali. Menurutnya, berbagai upaya penanganan darurat berjalan baik, sehingga pemerintah memasuki tahapan pemulihan secara bertahap.

“Bukan berarti penanganan selesai, tetapi masyarakat mulai kita dampingi untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” ujarnya.

Meski memasuki masa transisi, ia menegaskan pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terdampak. Bantuan logistik, dukungan bagi warga yang masih menempati hunian sementara (huntara), serta koordinasi dengan BNPB dan pemerintah kabupaten akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, masa transisi menjadi momentum untuk mempercepat proses pemulihan, termasuk penyelesaian pembangunan rumah warga terdampak, sehingga masyarakat dapat segera kembali menempati hunian yang layak.

Dalam rapat tersebut, Reny juga mengingatkan seluruh perangkat daerah terus memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh proses pemulihan berjalan dengan baik hingga masyarakat benar-benar kembali beraktivitas secara normal.

“Apabila perkembangan di lapangan masih memerlukan perhatian lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kondisi yang ada,” tandas Reny. */IEA

Pos terkait