SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi yang dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Anton S. Mowala mengamankan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) di rumahnya, beserta 39 paket sabu-sabu dalam kemasan bervariasi dengan berat bruto 39 gram.
“Kami turut mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Kabupaten Poso, yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan,” ujar Anton.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kesembilan paket sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa.
“Saat ini IM dan JU telah diamankan ke Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan dua pak plastik klip ukuran kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Anton. */AJI