PT Tambah Hukuman PPK

  • Whatsapp
FOTO VONIS BANDING MASJID RAYA BUOL

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasyim Baharullah Day Hasjim, terkait lamanya pidana.

Sementara dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Site Enggineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, Moh Farawansyah Tokare dan Direktur PT Sarana Pancang Tomini selaku rekanan, Rusdin mengalami pengurangan. Untuk Moh Farawansyah mengalami pengurangan hukuman berkaitan dengan lamanya pidana, sedangkan Rusdin terkait pidana jumlah uang pengganti.

Hasyim Baharullah Day Hasjim, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017, dengan alokasi anggaran Rp1,7 miliar. Ketiganya didakwa JPU secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp1.492.979.452.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengatakan berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 15/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 4 Mei 2020, Hasyim Baharullah Day Hasjim dipidana lima tahun penjara, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Moh Farawansyah Tokare, berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 18/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 26 Mei 2020, dipidana penjara empat tahun enam bulan,, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp47.193.600. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Sementara terdakwa Rusdin berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 17/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 26 Mei 2020, dipidana penjara lima tahun enam bulan,, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1. 445.785.852. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

“Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Zaufi.

Halaman Selanjutnya

DUA TERDAKWA KASASI…

Baca Juga