Oleh: Nasrullah Muhammadong
Ada yang menarik soal bagi-bagi hasil tambang yang kelihatannya agak progresif. Dalam UU Minerba (No 3 Tahun 2020), diatur, bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), wajib membayar 4 % kepada pemerintah pusat, dan 6 % kepada pemda. Setoran ini, semuanya diambil dari keuntungan bersih perusahaan (sejak berproduksi).
Adapun bagian pemda yang 6% tadi, dipecah-pecah lagi ke: (a) pemda provinsi, dapat 1,5 %; (b) pemda kabupaten/kota penghasil tambang, bagiannya 2,5 %; dan (3) pihak kabupaten/kota yang bukan penghasil tambang (tapi masih dalam lingkungan provinsi yang sama), jatahnya 2%. Semua bagian tadi, masuk ke kas daerah (lewat jalur “lain-lain pendapatan daerah yang sah).
Dari penjelasan di atas, pihak pemda diberikan porsi yang lebih besar, yaitu 6%, ketimbang pusat, cuma 4%. Adapun dalam skop pemda (yang dipecah ke beberapa bagian tadi), pihak kabupaten/kota penghasil tambang, diberikan porsi yang lebih besar. Ini dapat dipahami, dampak sosial dan lingkungannya, pasti lebih dekat dengan daerah yang menjadi wilayah operasi tambang tersebut.
Selanjutnya, dalam PP No. 39 Tahun 2025 diatur, bahwa sebelum disetor ke pemda, keuntungan bersih tadi, diaudit lebih dulu oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk. Jadi di sini, pemda tidak menghitung sendiri. Setelah semuanya beres, barulah dana itu ditransfer ke rekening pemda provinsi. Selanjutnya, di transfer lagi ke masing-masing rekening milik pemda yang ada.
PP juga memberikan delegasi kepada pihak provinsi untuk mengaturnya dalam bentuk perda. Yang diatur dalam perda, terkait aspek proseduralnya. Yaitu tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran dari pihak perusahaan ke pihak pemda yang dituju.
KHUSUS IUPK
Kewajiban membayar 4% untuk pusat dan 6% daerah, hanya dikenakan kepada pemegang IUPK. Mengapa? Ini dapat dipahami, pemegang IUPK pada umumnya adalah, perusahaan tambang dalam skala besar. Tentu produksi dan keuntungannya, sangat tinggi pula. Ini berbeda dengan perusahaan pemegang IUP (IUP biasa).
Dengan potensi keuntungan seperti tadi, wajarlah kalau pemegang IUPK memberi 10% dari keuntungan bersihnya. Namanya keuntungan bersih, berarti sebelum mengeluarkan 10% tadi, tentu ia harus membayar dulu pajak penghasilan, royalti, iuran tetap, biaya reklamasi, CSR, dan pungutan wajib lainnya.
PASAL 33 UUD 1945
Uraian di atas, mengingatkan kita pada bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Makna penting dari Pasal 33 ayat (3) di atas, bahwa sumber daya alam memang dikuasai oleh negara. Tapi manfaatnya, bukan hanya dirasakan oleh pusat, tapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia.
Juga, dalam Pasal 33 ayat (1)-nya, dinyatakan, perekonomian itu disusun berdasarkan “asas kekeluargaan”. Pun ayat (4)-nya, menegaskan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip (antara lain) “prinsip kebersamaan”.
Maknanya, sumber daya alam, tidak hanya dinikmati oleh daerah penghasil saja, tetapi dirasakan pula oleh semua daerah (yang berada dalam satu wilayah provinsi yang sama), termasuk pemda provinsinya sendiri.
PROBLEM LAIN
Sekali lagi, menurut UU Minerba, hanya pemegang IUPK yang diberikan beban kontribusi tambahan sebesar 4%, plus 6% tadi. Adapun pemegang IUP biasa, tentu tidak. Namun, ada pertanyaan kalau terjadi hal seperti ini.
Misalnya, Perusahaan A (pemegang IUP biasa), meraup keuntungan bersih Rp 3 triliun. Adapun Perusahaan B (pemegang IUPK), keuntungan bersihnya menurun, yakni Rp 2 triliun. Menurun, mungkin karena faktor fluktuasi harga komoditas, lonjakan biaya operasional, konflik lahan sehingga produksi tertunda, dan seterusnya.
Menurut aturan main, Perusahaan B wajib menyetor 10% dari keuntungan bersihnya. Bagaimana dengan Perusahaan A? Tentu tidak.
Dari contoh kasus di atas, terlihat, aturan yang menekankan kontribusi tambahan berbasis “jenis perizinan”, patut juga dipertanyakan. Bagaimana bisa perusahaan yang memperoleh sumber daya alam yang lebih besar (baca: pemegang IUP biasa), tidak memberikan kontribusi tambahan kepada negara dan daerah? Sementara yang lainnya (kurang dari itu), wajib membayar setoran (cuma karena jenis perizinannya yang berbeda).
LEBIH PROGRESIF
Agar lebih progresif, perlu dipertimbangkan ke depan, bahwa pemegang IUP biasa, dapat pula memberikan kontribusi tambahan sebeasr 6% buat daerah (seperti halnya pemegang IUPK). Tapi, dengan catatan, pemegang IUP biasa, tidak perlu lagi mengeluarkan 4% untuk pusat. Mengapa harus kontribusi 6%, dan tidak perlu lagi 4%?
Pertama, pemegang IUP biasa, memang tak sebesar pemegang IUPK. Tapi, yang namanya semua aktivitas pertambangan, dampaknya tetap dirasakan oleh daerah. Mulai dari kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, konflik sosial, dan seterusnya. Di sisi lain, bagi pemerintah pusat, hal-hal seperti ini, bebannya tidak ditanggung secara langsung.
Kedua, pemerintah pusat selama ini sudah banyak menerima pemasukan dari sektor pertambangan, seperti, PPh Badan, PNBP/royalti, iuran tetap, dan berbagai pungutan lainnya. Sementara, pemda sendiri, masih terbatas sumber fiskalnya dari sektor pertambangan.
Jadi, sekali lagi, kalau pemegang IUP biasa, juga dibebankan kontribusi tambahan sebesar 6% buat pemda (tak perlu 4% ke pusat), maka ketergantungan daerah (penghasil tambang) terhadap transfer pusat, semakin berkurang. Alias ia semakin mandiri dalam mengelola fiskal yang bersumber dari sumber daya alamnya sendiri.***
Penulis adalah Pengajar Hukum Administrasi Negara pada Fakultas UNTAD






