Ratusan Pelaku Usaha Terima NIB

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 750 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan menerima Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), di Jodjokodi Convention Center (JCC) Palu, Selasa (19/9/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu, serta berbagai mitra seperti BRI, Permodalan Nasional Madani (PNM), Tokopedia, Grab, Gardatransfumi, Dekranas, IKAPI, serta Fatayat NU, dengan melibatkan pelaku UKM perseorangan binaan dengan total sekira sebanyak 750.

Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM, Septiria Christina selaku Ketua Panitia, menyampaikan kegiatan pemberian NIB tersebut bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada pelaku UMK saat ini, bahwa proses penerbitan perizinan berusaha, khususnya bagi UMK, sudah sangat mudah, cepat dan transparan.

“Bapak dan ibu pelaku usaha UMK bisa memproses perizinan berusahanya melalui smartphone, dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS kapan saja, di mana saja dan tanpa dikenakan biaya atau gratis,” ujarnya.

Selain itu, pada acara tersebut, Plt. Deputi Bidang Pelayananan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus menyampaikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja mencoba untuk melakukan sebuah regulasi, yang bisa memudahkan dan mempercepat ketika ada pengusaha yang mau mengurus izinnya.

“Jadi izin itu tidak lagi susah, seperti yang sebelum-sebelumnya,” tegas Achmad.

Ia juga menyampaikan, bahwa Dinas PMPTSP Sulteng mempunyai peran penting di daerah-daerah dalam pembuatan NIB.

Achmad juga berharap, bahwa dengan adanya NIB, para pelaku usaha yang sudah memiliki usaha akan memiliki legalitas dan akses modal yang lebih cepat, serta tidak lagi dianggap sebagai pengusaha UMK yang beroperasi secara ilegal. ABS

Pos terkait