Tangkal LGBT melalui Pendekatan Edukatif

BANGGAI, MERCUSUAR – Ketua Perempuan Bangsa Kabupaten Banggai, Apriyani Matorang menekankan pentingnya pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis layanan sosial dalam penanganan berbagai isu sosial di daerah, termasuk isu yang berkembang di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Apriyani, menyikapi munculnya aksi demonstrasi menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Luwuk, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai perlu tetap berfokus pada upaya perlindungan masyarakat, penguatan pendidikan, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi terhadap individu.

Menurut Yani-sapaan karibnya, penguatan pendidikan karakter dan ketahanan keluarga menjadi langkah utama, yang harus diperkuat melalui program edukasi bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat mengenai nilai moral, etika, serta komunikasi dalam keluarga.

Selain itu, Yani mendorong sinergi antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan dalam memberikan edukasi terkait kesehatan sosial, etika pergaulan, dan pencegahan perilaku berisiko di lingkungan masyarakat.

Ia juga menilai perlunya perluasan layanan konseling psikologis dan sosial yang mudah diakses, sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan secara tepat dan profesional.

Dari sisi penegakan hukum, Yani menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti eksploitasi seksual, kekerasan, maupun pelanggaran terhadap anak. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyusun langkah pencegahan yang berbasis data dan kondisi sosial di daerah.

“Pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penghormatan terhadap aturan hukum dan nilai sosial yang berlaku,” tegas Yani.

Ia menambahkan informasi, DPP PKB menyatakan penolakan terhadap pernikahan sesama jenis, serta mendorong pembentukan regulasi yang mengatur larangan perilaku LGBT. Meski demikian, partai berbasis massa Islam tersebut menegaskan pelaku LGBT tidak boleh dimusuhi, melainkan perlu dibina dan direhabilitasi.

PKB, sebut Yani, secara tegas menolak pernikahan sesama jenis karena dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial. PKB juga pernah mendorong pembentukan payung hukum berupa Undang-Undang Anti-Perilaku LGBT guna mencegah penyebarannya di masyarakat. TOP

Pos terkait