Warga Sigi Diharap Bayar Pajak Tepat Waktu

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan pelayanan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepada warga yang punyai nilai obyek pajak di Kabupaten Sigi. 

Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sigi, Roland Franklin, Jumat (1/12/2023) mengatakan, penetapan pajak dimulai sejak April 2023 sampai November 2023. Jika sudah melewati tanggal 30 November, maka pembayar pajak dikenakan denda sebesar 2 persen.

Ia berharap, warga membayar pajak tepat waktu, agar tidak terkena denda. 

“Saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, untuk pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS dinamis, mengingat tahun lalu pembayarannya masih menggunakan QRIS statis,” jelasnya.

Roland melanjutkan, dengan menggunakan QRIS dinamis, maka pembayaran pajak warga tidak harus ke loket bank, namun bisa dilakukan dari rumah maupun dari mana saja.

Ia menambahkan, terkait para petugas pajak, Bapenda memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kecamatan. Sedangkan untuk petugas pemungut pajak di desa diangkat oleh Kepala Desa setempat. AJI

Pos terkait