PALU, MERCUSUAR – Berkas tersangka Bupati Banggai Luat (Balut) periode 2016-2021, Wenny Bukamo telah dinyatakan lengkap (P-21), hingga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/4/2021) lalu.
Demikian dua tersangka lainnya, Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman, juga telah dilimpahkan ke JPU.
Dengan telah dilimpahkannya ke JPU ketiga tersangka itu, maka dipastikan mereka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Wenny Bukamo, Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman merupakan tersangka kasus dugaan suap paket proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balut tahun 2020. Ketiganya merupakan penerima suap dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Maka 20 hari kedepan sejak pelimpahan barang bukti dan tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan SH MH didampingi Arif Suhermanto SH MH di sela-sela sidang tiga terdakwa penyuap Wanny Bukamo di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis ( 8/4/2021).
Dijelaskan Joko, pihaknya saat ini sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan ketiga tersangka.
Dalam waktu dekat, kasus ketiganya dilimpahkan ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Insya allah pekan depan akan dilimpahkan,” katanya. AGK