PARIGI, MERCUSUAR – Setelah mengalami keterlambatan pembayaran gaji bidan dan dokter, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout), dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Parmout, akan melakukan pembayaran gaji dan insentif para tenaga kesehatan itu, pada pekan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Parmout, Zulfinasran, yang ditemui usai melakukan rapat bersama dengan unsur pimpinan DPRD, Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, bagian hukum dan juga perwakilan dari dokter dan bidan di Kantor Bappelitbangda, Rabu (6/7/2022).
Dikatakannya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parmout akan melakukan penanganan khusus, untuk mempercepat proses pencairan anggaran gaji dan insentif para nakes tersebut.
Sedangkan untuk persoalan Surat Keputusan (SK) yang memuat jumlah nakes, tidak lagi menjadi kendala. Bahkan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang), telah memberikan pendapat hukumnya, agar tidak terjadi pelanggaran.
Menurutnya, setelah dilakukan rapat bersama, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), mau memaklumi kondisi daerah saat ini.
Sementara itu, Kepala Bappelidbangda Parmout, Irwan menambahkan, telah disepakati beberapa hal dalam rapat, yang membahas proses penyelesaian pembayaran gaji dan insentif nakes. Salah satu di antaranya, telah disepakati jumlah gaji tenaga dokter di 2022, sama dengan tahun sebelumnya. Sementara, nominal insentif dikurangi karena kondisi keuangan daerah, dari Rp5 juta, menjadi Rp3,8 juta, per bulan.
Sedangkan insentif tenaga bidan per bulan kata dia, menjadi Rp2,5 juta bagi yang bertugas di desa terpencil, Rp1,3 juta di desa, dan Rp800 ribu bagi yang bertugas di kota.
“Itu semua sudah disepakati. Selain itu, telah disepakati pencairan dilakukan secepatnya, dan 8 Juli 2022 sudah mulai dibayarkan,” ujarnya.
Irwan mengatakan, untuk insentif dokter CPNS juga telah disepakati, dapat dibayarkan. Namun menunggu rekomendasi pengakuan utang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah.
“Hari ini, Inspektur Inspektorat Daerah dan BPKAD ke Kota Palu untuk mempercepat dikeluarkannya rekomendasi itu,” tambahnya.
Bahkan, pihaknya telah menyepakati kedepanya untuk pembayaran gaji akan dilakukan secara normal atau per bulan, sesuai permintaan IDI, IBI dan PDGI setempat.
Olehnya itu pihaknya berharap, komunikasi antara IDI, IBI dan PDGI dan OPD terkait kembali terjalin, agar Ketika ada kebijakan yang dilakukan Pemda, dapat tersosialisasikan dengan baik. TIA