SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak total 60 liter minuman keras (miras) jenis saguer disiti pihak Polsek Dolo dari dua orang penjual miras di Desa Balumpewa Kecamatan Dolo Barat, Rabu (27/10/2021).
Kapolsek Dolo, Iptu Jimmy Tobing yang memimpin langsung penyitaan miras itu mengungkapkan razia penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta menekan peredaran miras guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Dolo.
“Razia kami fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras dan hasilnya kami bisa amankan miras jenis saguer dengan total 60 liter,” ungkap Iptu Jimmy.
Dari razia itu lanjutnya, turut diamankan dua warga pemilik miras dengan inisial LN (47) dengan barang bukti sebanyak 25 liter saguer dan MN (48) dengan barang bukti sebanyak 35 liter.
Menurutnya, penyitaan juga dilakukan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan. Sementara kedua pemilik miras ini dibuatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, apalagi sampai pesta miras dan bahkan menjualnya. Sudah banyak dampak buruk dari miras, salah satunya dapat menimbulkan tindakan kriminal. Sekarang juga stop meminum dan menjual miras sebelum anda berurusan dengan hukum,” tutupnya. BAH