Berkas Tilang Ditlantas Polda Nihil

FOTO TILANG 1-6f6e1f86

PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng tidak mengirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berkas perkara pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas pada pekan ketiga Januari 2022, yakni Jumat 14 Januari.

Pasalnya, 199 pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, Jumat (14/1/2021). 

Rincian ke 199 pengendara yang didenda itu, yakni satu pengendara mobil dan 198 motor.

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 14 Januari 2022 di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Barang bukti, berupa kendaraan, STNK, slip BRI, SIM C, SIM A dan SIM Internasional,” tertulis pada papan tersebut.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Firman Aras SH MH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsidair tiga hari kurungan. 

Selain itu, para pengendara tersebut dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar para ke 199 pengendara bermotor itu, yakni Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang LLAJ. 

Kemudian Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 71 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf a dan b UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8);  Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2); serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang LLAJ. AGK   

 

Pos terkait